Dua Sektor Saham yang Terdampak RUU Agraria, Begini Penjelasannya
UU Agraria sudah resmi disahkan oleh DPR. Menurut kami, ada dua sektor yang bisa terkena dampak dari aturan ini yaitu properti dan perkebunan kelapa sawit (CPO). Namun, dampaknya bisa seperti pedang bermata dua, maksudnya bagaimana?
Mikirduit - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.
Key Takeaways
- UU Reforma Agraria membawa aturan baru soal penguasaan dan kepemilikan tanah, termasuk rencana pembatasan kepemilikan maksimum, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik, serta pembentukan LPRA.
- Sektor properti dan perkebunan sawit menjadi dua sektor yang paling perlu dicermati karena sangat bergantung pada landbank, HGU, dan kepastian hak atas lahan. Dampaknya bisa positif jika kepastian hukum membaik, tetapi bisa menjadi risiko bagi perusahaan dengan penguasaan lahan besar.
- Dampak riil ke emiten belum bisa dihitung sekarang. Investor perlu menunggu 8 PP dan 5 Perpres, terutama aturan mengenai batas maksimum penguasaan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, mekanisme penyelesaian konflik, serta kewenangan LPRA.
- Cek pilihan saham investasi dengan perhitungan yang jelas antara peluang dan risiko, join Mikirsaham dengan klik link di sini
UU ini menjadi payung hukum baru untuk menata kembali penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus menangani konflik agraria yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Secara umum, dampak UU ini dinilai menjadi pisau bermata dua (bisa menguntungkan sekaligus merugikan) tergantung dari sudut pandang pemangku kepentingan.
Pembahasannya menghasilkan 14 bab dan 53 pasal, setelah pemerintah dan DPR membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Secara sederhana, UU ini ingin menjawab satu pertanyaan besar, yaitu tanah di Indonesia sebenarnya dikuasai siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana supaya penguasaannya tidak terlalu terkonsentrasi pada pihak tertentu?
Poin Penting UU Reforma Agraria
Kalau melihat substansinya, UU Reforma Agraria ini cukup luas. Bukan cuma soal membagi-bagikan tanah, tapi juga mengatur perencanaan, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik, pembatasan penguasaan tanah, sampai kelembagaan dan sistem data agraria.
Salah satu poin pentingnya adalah pemerintah akan menyusun peta jalan reforma agraria yang menentukan arah kebijakan, tahapan, wilayah prioritas, strategi, hingga indikator keberhasilannya.
Wilayah yang menjadi prioritas nantinya dapat ditentukan berdasarkan beberapa kondisi, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee (tanah yang dimiliki orang yang tinggal di luar wilayah tempat tanah tersebut berada), serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Di sisi lain, UU ini juga mengatur siapa saja yang menjadi subjek reforma agraria. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Berikut ada 15 poin penting yang perlu dipahami dari UU Agraria ini:

Siap-siap Ada Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Selain mengatur tanah dan penerima manfaat, UU ini juga membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
LPRA juga dirancang untuk memperkuat koordinasi yang selama ini dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan melibatkan berbagai instansi.
Namun, pembagian kewenangan dengan lembaga yang sudah ada seperti ATR/BPN masih perlu diperjelas agar tidak muncul tumpang tindih.

Yang perlu dicatat, struktur dan kewenangan LPRA belum sepenuhnya final di level aturan teknis.
Pemerintah masih menyiapkan 5 Perpres, salah satunya khusus mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi LPRA, serta satu lagi mengenai Dewan Pengawas.
Sementara itu, ada 8 PP yang mengatur hal-hal seperti lokasi prioritas, penyelesaian konflik, pembatasan penguasaan tanah, batas minimum dan maksimum kepemilikan, hingga partisipasi masyarakat.
Jadi, dampak LPRA ke dunia usaha belum bisa dibaca secara penuh sekarang. Detail kewenangan dan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu PP dan Perpres tersebut.
Sektor Properti dan Perkebunan Sawit Bisa Kena Dampak
Menurut kami, sejauh ini dampaknya memang belum bisa terbaca sepenuhnya. Namun, dari sisi pengelolaan tanah atau lahan, ada dua sektor besar yang cukup berkaitan, yaitu properti dan perkebunan kelapa sawit.
Properti
Dari sektor properti dulu. Bisnis developer sangat bergantung pada landbank, sehingga aturan mengenai pembatasan penguasaan tanah, batas maksimum kepemilikan, penyelesaian konflik, dan kepastian hak atas tanah menjadi beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Di satu sisi, aturan yang lebih jelas bisa menjadi positif karena berpotensi mengurangi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Melansir Bisnis, Asosisasi pengembang properti, Real Estate Indonesia (REI) berharap keberadaan lembaga baru ini bisa membuat koordinasi dan birokrasi pertanahan menjadi lebih jelas bagi pengembang.
Tapi kalau implementasinya justru menambah ketidakpastian, kekhawatiran bisa muncul terutama bagi developer dengan landbank besar. Apalagi, batas maksimum penguasaan tanah belum ditetapkan dalam aturan pelaksana, sehingga dampaknya ke masing-masing emiten belum bisa dihitung sekarang.
Namun, perlu dicatat dulu untuk kondisi sektor properti tahun ini bisa dibilang masih menantang.
Suku bunga masih relatif tinggi, dengan BI-Rate yang bertahan di 5,75 persen setelah sepanjang tahun ini naik 100 basis poin.
Di sisi lain, permintaan juga belum sepenuhnya pulih. Bank Indonesia mencatat penjualan properti residensial primer pada kuartal II/2026 masih terkontraksi 2,36 persen secara tahunan, meski sudah membaik dari kontraksi 25,67 persen pada kuartal sebelumnya.
Artinya, ketika sektor properti sudah menghadapi tekanan dari suku bunga dan permintaan, developer kini juga perlu mencermati aturan baru terkait penguasaan dan kepemilikan tanah.
Perkebunan Kelapa Sawit (CPO)
Beralih ke sektor lain, ada perkebunan kelapa sawit yang punya kaitan dengan landbank dalam skala jauh lebih besar.
Beberapa poin yang paling relevan adalah pembatasan penguasaan tanah, batas maksimum kepemilikan, penentuan lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik, serta perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah sendiri menyebut aturan pelaksana nantinya akan mengatur lebih detail soal penataan dan pembatasan tanah, termasuk batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Artinya, untuk emiten sawit, yang perlu dilihat bukan cuma luas lahan yang dimiliki, tetapi juga status HGU, potensi konflik lahan, dan apakah ada bagian konsesi yang masuk dalam objek atau lokasi prioritas reforma agraria.
Menurut kami, aturan ini perlu dipantau lebih ketat untuk emiten sawit yang punya perkebunan luas, terutama bagi yang punya agenda replanting lebih banyak karena usia pohon sudah tua.
Meski begitu, sejauh ini kami lihat sektor kelapa sawit ini masih menikmati kenaikan harga yang relatif tinggi dari harga acuan CPO di bursa Malaysia yang sudah sempat menembus MYR 5000 per ton tahun ini.
Adapun sampai perdagangan Rabu hari ini (23/9/2026), harga minyak kelapa sawit berada di MYR 4810 per ton, dalam setahun sudah naik kisaran 10 persen.
Namun perlu dicatat, kenaikan harga CPO terjadi bukan hanya karena permintaan tinggi, terkhusus di Indonesia ada katalis B50, tetapi dipicu kekhawatiran pasokan akibat kekeringan atau El-nino, belum lagi bencana Karhutla yang belum sepenuhnya mereda.
Kesimpulan
Jadi, UU Reforma Agraria ini memang bisa menjadi pedang bermata dua bagi sektor properti dan sawit. Di satu sisi, aturan yang lebih jelas bisa membantu mengurangi sengketa, memperbaiki kepastian hukum, dan membuat pengelolaan lahan lebih tertata. Tapi di sisi lain, pembatasan penguasaan tanah dan aturan baru soal lahan bisa menambah tantangan bagi perusahaan dengan landbank atau konsesi yang besar.
Untuk properti, tantangannya datang saat sektor ini sendiri masih menghadapi suku bunga tinggi dan permintaan yang belum sepenuhnya pulih. Sementara untuk sawit, kondisi harga CPO yang masih tinggi bisa menjadi penyangga, meski risiko terkait lahan dan pasokan tetap perlu diperhatikan.
Jadi, belum bisa langsung disimpulkan sektor mana yang paling terdampak. Fokus utama investor sekarang justru ada di 8 PP dan 5 Perpres yang masih disiapkan. Dari aturan turunan inilah baru akan terlihat seberapa besar perubahan yang benar-benar harus dihadapi emiten properti dan sawit.
Mau Ikut Ngopdar Online Edisi September 2026 dan Dapat Insight Saham yang Belum Naik?
Join Mikirsaham sekarang dan dapatkan benefit:
- Stockpick Investing Saham Indonesia (Value, Dividen, Growth, Contrarian) Update per bulan
- Tools Trading Plan by Sistem (minimal join Mikirsaham Super dan masih tahap Beta)
- Stockpick mid-term (6 bulan - 2 tahun) saham US (NEW)
- Stockpick trading mingguan untuk saham Indonesia
- Event Online Rutin bulanan
- Insight Saham Komprehensif untuk saham Indonesia, US
- Diskusi lebih nyaman di member area tanpa ada distraksi
- Grup Diskusi WA (terpisah antara saham Indo, US, dan stockpick trading mingguan)
- Hingga konsultasi private dengan founder kami
Langsung langganan dan pilih plan yang sesuai dengan kebutuhanmu sekarang dengan klik di sini
Jangan lupa follow kami di Googlenews dan kamu bisa baca di sini
