BNII, BTPN, dan BDMN Sudah Jadi Induk Usaha, KB Financial Menyusul, Begini Efek ke Sahamnya
OJK resmi mengeluarkan aturan baru pada 2024. Aturan ini dinilai bisa mendorong lebih banyak aksi korporasi di sektor keuangan. Apa saja isi aturannya, dan emiten mana yang potensi terdampak?
Mikirduit - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu mengeluarkan aturan baru yang potensi memicu gelombang aksi korporasi di sektor keuangan, seperti merger, akuisisi, sampai restrukturisasi grup. Kira-kira apa detail aturan itu dan siapa saja yang bakal kena dampaknya?
Aturan terbaru itu adalah POJK No. 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK & PIKK).
POJK ini diterbitkan dan diundangkan pada Desember 2024 (ditetapkan 19 Desember dan diundangkan 23 Desember 2024), mencabut POJK sebelumnya Nomor 45/POJK.03/2020.
Tujuannya adalah memperkuat pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki hubungan kepemilikan/pengendalian, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Gampangnya begini, aturan itu mewajibkan konglomerasi di sektor jasa keuangan melakukan penyesuaian strukrur usaha melalui pembentukan holding.
Selain aturan itu, pada 2025 lalu OJK sempat melontarkan wacana mau menghapus bank KBMI I, artinya aksi korporasi untuk tambah modal potensi makin menyemarakkan pasar modal ke depan.
Dari aturan dan wacana terbaru itu, kami coba meninjau dalam lanskap yang lebih luas. Menurut kami sangat terlihat bahwa OJK sedang mendorong industri keuangan untuk bisa naik kelas.
Revolusi Aturan Sektor Keuangan dari 2020-Saat Ini
1. 2020: Era Konsolidasi Modal (POJK 12/2020)
Awal mulanya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Semua Bank Umum diwajibkan meningkatkan modal inti minimum menjadi Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Bank yang tidak mampu dipaksa merger, bergabung ke Kelompok Usaha Bank (KUB), atau turun status menjadi BPR. Untuk KUB dikhususkan hanya untuk Bank Daerah.
2. 2021: Peralihan dari BUKU ke KBMI (POJK 12/2021)
OJK mengganti sistem pengelompokan bank dari BUKU menjadi KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti). Klaster baru:
- KBMI 1: Modal inti minimal Rp3 triliun - Rp6 triliun
- KBMI 2: Rp6 triliun – Rp14 triliun
- KBMI 3: Rp14 triliun – Rp70 triliun
- KBMI 4: di atas Rp70 triliun
3. Desember 2024: POJK 30/2024 tentang Konglomerasi & PIKK
OJK menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Mewajibkan konglomerasi besar (aset ≥ Rp100T atau Rp20-100T dengan kriteria sektor tertentu) membentuk holding company (PIKK). Aturan ini mendorong aksi korporasi seperti restrukturisasi grup, merger, atau akuisisi untuk pengawasan terintegrasi, sekaligus mencabut POJK 45/2020.
4. Akhir 2025: Wacana Penghapusan KBMI 1
Setelah banyak bank berhasil mencapai modal Rp3 triliun, OJK mulai melontarkan wacana resmi untuk menghapus kategori KBMI 1.
Batas modal inti minimum Bank Umum rencananya dinaikkan menjadi Rp6 triliun agar lebih kuat menghadapi tantangan digital dan global.
5. 2026: Pematangan Regulasi & Gelombang Corporate Action
Beralih ke saat ini, OJK sedang mematangkan aturan penghapusan KBMI 1. Banyak bank KBMI 1 aktif mempersiapkan diri melalui injeksi modal dari pemegang saham.
POJK 30/2024 juga dinilai bisa jadi peluang semakin mempercepat gelombang konsolidasi di tingkat konglomerasi, contohnya merger anak usaha, akuisisi/pengalihan saham, pembentukan holding, atau spin-off sampai restrukturisasi.
Lantas, siapa saja emiten yang kena dampaknya?
Kalau melihat kronologis di atas, sudah ada banyak emiten yang kena dampak, aksi mereka juga sudah dijalankan dari beberapa tahun silam dan saat ini operasionalnya sudah mulai jalan.
Berikut kami rinci terlebih dahulu untuk deretan emiten yang kena dampak dari aturan POJK No.30/2024:

Sementara untuk bank yang potensi dipaksa naik kelas untuk tambah modal jadi KBMI II, menurut data sampai kuartal I/2026 ada 20 emiten berikut:

Study Case BNII yang Baru Saja Menjadi PIKK
Jika bertanya-tanya, seperti apa dampak kebijakan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) ke emiten keuangan, salah satu yang sudah terealisasi ada di saham BNII.
Saham BNII sudah mengumumkan statusnya menjadi PIKK dengan cara mengakuisisi PT Maybank Sekuritas dan PT Maybank Asset Management sehingga secara struktur BNII akan menjadi holding keuangan tersebut.
Dalam prosesnya, BNII mengakuisisi 36.36 juta lembar saham Maybank Sekuritas dari Maybank IBG Holdings. Sebelumnya, BNII hanya memiliki 15 persen dari total saham Maybank Sekuritas.
Lalu, BNII juga mengakuisisi 36.000 saham Maybank Aset Management dari Maybank Aset Management Sdn. Bhd. dan 720 saham milik Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur. Adapun, awalnya status hubungan antara BNII dengan Maybank Aset Management ini sebagai pihak yang memiliki kesamaan dari segi pengendali akhir.
Bukan cuma dua itu, BNII juga akuisisi 191 juta lembar kelas A dan 790 juta lembar kelas B saham Asuransi Etiqa Internasional Indonesia dari Etiq Internasional Holdings Sdn. Bhd sebagai salah satu syarat reorganisasi internal terkait PIKK tersebut. Status Etiqa dengan BNII juga terkait pengendali akhir yang sama.
Dalam kondisi ini, BNII mengambil kepemilikan saham dari pihak afiliasi, yakni Maybank di Malaysia dan lainnya untuk bisa menjadi pengendali sehingga membawahi langsung tiga perusahaan tersebut. Awalnya, tiga perusahaan itu di luar dari entitas anak secara langsung perseroan.
Lalu, apa dampaknya terhadap harga saham BNII selama aksi korporasi terjadi?
Jika dilihat harga saham cenderung sideways, tapi memang ketika aksi korporasi lagi dilakukan pasar saham Indonesia dalam tekanan. Ketika informasi aksi korporasi itu dirilis, efek ke saham BNII sempat mencatatkan kenaikan hampir 6 persen dalam sehari. Tapi, jika dilihat dari 7 Juni sampai 14 Juli 2026, kenaikan harga saham BNII baru sekitar 9 persen.
Selain BNII, BDMN dan BTPN juga sudah menjadi PIKK di Juni 2025 kemarin. Dalam proses transisi konsolidasi menjadi PIKK, tren saham BDMN dan BTPN justru meningkatkan kenaikan yang signifikan dalam jangka pendek.
Selain itu, KB Financial juga lagi mengajukan menjadi PIKK di Juni 2026. KB Financial adalah pemegang saham pengendali BBKP.

Rencana Merger BFIN-ARTO Terkait Aturan Ini?
Jika ingat, ada rumor BFIN berencana merger dengan ARTO. Pengendali BFIN yang salah satunya adalah Jerry Ng juga menjadi pengendali di ARTO. Bahkan, para pemegang saham terkait sudah berkonsultasi dengan Goldman Sachs terkait rencana tersebut.
Tapi, apakah BFIN termasuk menjadi salah satu lembaga keuangan yang harus membentuk PIKK?
Jangan lupa, ada dua syarat lembaga keuangan untuk membentuk Grup. Adapun, dengan skala BFIN yang memiliki aset sekitar Rp20 triliun- Rp100 triliun harus membentuk Grup jika punya minimal 3 lembaga jasa keuangan di 3 sektor berbeda.
Dalam laporan keuangan, pihak afiliasi BFIN adalah ARTO. Jika diakumulasikan aset keduanya belum mencapai Rp100 triliun.
Nah, masalah dari PIKK ini bukan berada di BFIN, melainkan ARTO. Sebagai bank digital, ARTO memiliki beberapa aset pihak berelasi, yakni BFIN sebagai Multifinance, ARTO sebagai bank, dan Gopay sebagai e-Wallet. Posisinya Gopay adalah pemegang saham dari ARTO.
Jika komposisi itu dianggap 3 lembaga jasa keuangan yang berbeda, berarti ARTO yang wajib melakukan konsolidasi membentuk Grup Konglomerasi.
Namun, status Gopay ini masih perlu dipastikan lebih lanjut. Jika pengendalinya berbeda, berarti ARTO pun tidak wajib membuat PIKK.
Berbeda dengan kisah saham BNII yang harga sahamnya masih cenderung sideways, tapi rencana aksi korporasi merger ARTO-BFIN sempat direspons agresif dalam 1 hari oleh investor.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, POJK 30/2024 dan rencana penghapusan KBMI 1 menunjukkan arah kebijakan OJK yang ingin mendorong industri keuangan Indonesia naik kelas.
Bank-bank dengan modal kecil didorong memperkuat permodalan hingga Rp6 triliun, sementara konglomerasi keuangan perlu menata struktur grup melalui pembentukan holding yang lebih terintegrasi.
Kondisi ini berpotensi memicu gelombang aksi korporasi pada 2026–2027, mulai dari rights issue, merger, akuisisi, hingga pembentukan holding company baru. Bagi investor, ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan.
Dalam jangka pendek, sentimen aksi korporasi sering kali mampu mendorong harga saham dan membuka peluang trading. Namun, volatilitas juga cenderung meningkat sehingga investor perlu lebih disiplin dalam menentukan timing masuk.
Sementara itu, dari sisi fundamental, investor juga perlu mencermati dampak aksi korporasi terhadap struktur kepemilikan, potensi dilusi, valuasi, likuiditas saham, efisiensi operasional, hingga prospek pertumbuhan laba ke depan. Jangan hanya melihat euforia aksi korporasinya, tetapi pastikan juga nilai perusahaan memang ikut bertambah dalam jangka panjang.
Mau Dapat Insight Saham Apapun yang Kamu Tanya untuk Membantu Conviction hingga Action Mulai dari Rp50 ribu per Bulan?
Dapatkan semua benefit Mikirsaham.com, join sekarang dan dapatkan deretan benefit yang membantumu investasi di saham seperti:
- Stockpick Investing Saham Indonesia (Value, Dividen, Growth, Contrarian) Update per bulan
- Stockpick mid-term (6 bulan - 2 tahun) saham US (NEW)
- Stockpick trading mingguan untuk saham Indonesia
- Insight Saham Komprehensif untuk saham Indonesia, US
- Diskusi lebih nyaman di member area tanpa ada distraksi
- Grup Diskusi WA (terpisah antara saham Indo, US, dan stockpick trading mingguan)
- Hingga konsultasi private dengan founder kami
Langsung langganan dan pilih plan yang sesuai dengan kebutuhanmu sekarang dengan klik di sini
Jangan lupa follow kami di Googlenews dan kamu bisa baca di sini
