Bahlil Memperketat Penunjukan Kontraktor Tambang dari Pihak Terafiliasi, Begini Nasib ADRO hingga DOID

Aturan kontraktor tambang afiliasi mengubah peta persaingan. Simak risiko bagi ADRO hingga ITMG serta peluang PTRO, DOID, MYOH, dan UNTR.

Share
saham adro dan aadi

Mikirduit - Peta bisnis jasa tambang Indonesia mulai berubah setelah ESDM memperketat penggunaan kontraktor afiliasi. Lalu, bagaimana nasib-nasib saham tambang dan kontraktor tambang seperti PT Alam Tri Resources Indonesia Tb. (ADRO) hingga PT Buma International Grup Tbk. (DOID)?

Key Takeaways

  • Penggunaan kontraktor tambang afiliasi diperketat. Pemegang IUP dan IUPK perlu memperoleh persetujuan Menteri ESDM untuk menggunakan kontraktor anak usaha atau afiliasi, sekaligus memprioritaskan perusahaan IUJP di sekitar wilayah tambang. Ketentuan ini bukan larangan total terhadap kontraktor afiliasi.
  • Ketergantungan pada kontrak internal menentukan besarnya risiko penyesuaian. Keterkaitan bisnis ADRO, AADI, ADMR, ITMG, DEWA–BUMI, hingga PTBA perlu dicermati. Dampaknya bergantung pada porsi pekerjaan afiliasi, persetujuan yang diperoleh, serta kebutuhan perubahan operasional.
  • PTRO, DOID, dan MYOH berpotensi mendapatkan peluang, tetapi tambahan laba belum terjamin. PAMA milik UNTR juga berpeluang menangkap pekerjaan eksternal. Keberhasilan mendapatkan kontrak bergantung pada kapasitas alat, modal kerja, dan daya saing tarif, sementara persaingan tender dapat menekan margin.
  • Cek pilihan saham investasi dengan perhitungan yang jelas antara peluang dan risiko, join Mikirsaham dengan klik link di sini

Selama ini, perusahaan tambang masih leluasa menggunakan anak usaha sebagai kontraktor, sehingga bisnis jasa pertambangan banyak berputar di dalam satu grup. 

Kini, pola tersebut mulai dibatasi lewat Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 18 September 2026.

Aturan ini bukan cuma mengubah siapa yang boleh mengerjakan proyek tambang, tapi juga membuka persaingan yang lebih luas bagi kontraktor di luar grup. 

Lantas, siapa yang paling terdampak dan siapa yang justru berpeluang kecipratan? Sebelum ke sana, kita lihat dulu seperti apa aturan barunya.

Pahami Dulu Aturan Barunya

Gampangnya begini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perlu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM jika ingin menggunakan anak usaha atau perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan.

Selain itu, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memprioritaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berdomisili di sekitar wilayah tambang.

Namun, bukan berarti seluruh penggunaan kontraktor afiliasi langsung dilarang. Ada sejumlah pengecualian, seperti penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Latar belakang aturan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi transaksi dan menciptakan persaingan yang lebih adil. Salah satu yang ingin ditekan adalah potensi transfer pricing dalam transaksi jasa pertambangan antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup. 

Selama ini, ketika perusahaan tambang menggunakan anak usahanya sendiri sebagai kontraktor, aktivitas bisnis dan pendapatan jasa pertambangan masih berputar di dalam satu ekosistem grup.

Dengan aturan baru, transaksi seperti ini menjadi lebih terbatas dan membutuhkan persetujuan. Pada saat yang sama, ruang bagi kontraktor di luar grup menjadi lebih terbuka.

kontraktor afiliasi

Siapa Paling Untung atau Buntung?

Aturan baru ini membuka dua sisi. 

Di satu sisi, ada perusahaan yang perlu menyesuaikan pola bisnis karena selama ini cukup mengandalkan kontraktor internal atau afiliasi. 

Di sisi lain, ada kontraktor independen yang berpotensi mendapat ruang lebih besar untuk masuk ke proyek tambang.

Namun, perlu dicatat, bukan berarti dampaknya merata. Masing-masing perusahaan punya struktur biaya dan pendapatan beda-beda. Jadi kami akan membedah dari perusahaan yang paling perlu dicermati sampai yang potensi bisa dapat keuntungan.

Dividen UNTR dan ASGR Ditunda, Sinyal Laba Melonjak?
UNTR dan ASGR menunda dividen interim sehari setelah diumumkan. Besarannya melampaui laba semester I/2026. Apakah ini sinyal lonjakan laba atau ekspektasi yang perlu diuji?

Kelompok yang paling perlu mencermati aturan ini adalah grup tambang yang cukup bergantung pada kontraktor internal atau perusahaan yang masih punya hubungan afiliasi.

Pasalnya, penggunaan anak usaha atau perusahaan terafiliasi kini membutuhkan persetujuan Menteri ESDM. Kalau sebelumnya pekerjaan bisa langsung diberikan kepada kontraktor dalam satu grup, sekarang ada proses tambahan yang harus dipenuhi.

Perubahan ini bisa berdampak pada fleksibilitas operasional, biaya dan efisiensi. Ketika perusahaan harus membuka pekerjaan kepada kontraktor eksternal, misalnya, ada potensi tambahan biaya untuk mobilisasi alat, tenaga kerja, proses tender sampai penyesuaian kontraktor dengan kondisi tambang.

Kami mengumpulkan sejumlah data perusahaan tambang yang memiliki anak usaha jasa kontraktor, sekaligus membuat peta mana yang paling dicermati sampai yang potensi dapat keuntungan berikut: 

data keterkaitan dengan kebijakan bahlil

Dari peta bisnis tambang di atas, terlihat salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah Alamtri Group, yakni PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), PT Alam Tri Mineral Indonesia Tbk. (ADMR) dan PT Alam Tri Indonesia Tbk. (ADRO) memiliki keterkaitan dengan bisnis jasa pertambangan melalui PT Saptaindra Sejati (SIS) dan hubungan shared ultimate beneficial owner atau UBO.

PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) juga diperhatikan, menurut penelusuran mayoritas tambang mereka dikerjakan kontraktor anak usaha mereka sendiri. Sekitar 10 persenan dari beban pokok pendapatan yang dikerjakan oleh pihak luar, yaitu PAMA, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR). 

Kemudian ada PT Dharma Henwa Tbk. (DEWA), yang perlu dicermati terkait rencana peningkatan pekerjaan di tambang KPC milik PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) juga memiliki anak usaha jasa pertambangan, yaitu PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan kepemilikan 95 persen. 

Meski begitu, memiliki anak usaha jasa pertambangan tidak otomatis berarti akan terkena dampak besar. Faktor yang lebih penting adalah seberapa besar pekerjaan anak usaha tersebut bergantung pada perusahaan dalam satu grup.

Semakin tinggi ketergantungan terhadap kontrak internal, semakin besar pula potensi penyesuaian yang harus dilakukan.

💡
Diskon Spesial Investing Pro untuk Pembaca Mikirduit, agar analisis saham langsung menggunakan tools paling lengkap, Langganan sekarang dengan klik di sini

Nah, dari sini sisi lainnya mulai terlihat. Ketika pekerjaan yang sebelumnya otomatis diberikan kepada kontraktor satu grup harus mendapatkan persetujuan atau dibuka melalui proses tender, ruang bagi kontraktor independen menjadi lebih besar.

Namun, bukan berarti semua kontraktor otomatis akan kecipratan proyek. Pemilik tambang tetap akan mempertimbangkan kapasitas alat berat, modal kerja, pengalaman operasional, tenaga bersertifikat, standar keselamatan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi target produksi.

Dari sisi emiten, kami melihat beberapa yang potensial diuntungkan, seperti PT Petrosea Tbk. (PTRO) dan PT Buma International Grup Tbk. (DOID), lalu PT Samindo Resources Tbk. (MYOH) untuk pemain yang lebih kecil. 

PTRO dinilai relatif siap karena memiliki basis pelanggan yang luas dan tidak terlalu bergantung pada rantai pasok internal satu grup. Sementara DOID melalui BUMA juga memiliki skala bisnis besar di jasa kontraktor pertambangan.

MYOH juga berpotensi mendapat ruang dari pasar yang lebih terbuka. Namun, skala usaha yang lebih kecil membuat kapasitas armada dan modal kerja menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Ada catatan lagi untuk emiten UNTR yang posisinya sedikit berbeda, karena bisa dapat dua exposure. 

UNTR punya anak usaha PT Tuah Turangga Agung (TTA) yang mengelola tambang batu bara. Tambang ini juga dikelola PAMA yang merupakan anak usahanya di jasa kontraktor. Otomatis dua anak usaha ini punya UBO yang sama. 

Namun, menariknya, bisnis UNTR itu terdiversifikasi, kalau saat ini revenue paling banyak masih dari jasa kontraktor. Bukan tidak mungkin, ketika yang lain mulai berbenah, UNTR lewat PAMA bisa dapat berkat menadah tender proyek lain, yang tentunya harus disesuaikan pada ketentuan terbaru. 

Selain kontraktor independen berskala besar, aturan ini juga memberikan ruang bagi perusahaan IUJP yang berada di sekitar wilayah tambang karena pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memprioritaskan kontraktor lokal.

Bagi grup tambang yang selama ini menggunakan kontraktor internal, salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah menggandeng kontraktor daerah, termasuk melalui pola kerja sama atau joint venture.

Dengan begitu, perusahaan tetap bisa menjaga kapasitas operasional sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan mengenai prioritas kontraktor lokal.

Tetapi, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Pasar yang lebih terbuka juga berarti persaingan tender makin ketat. 

Kontraktor bisa saja mendapatkan tambahan volume pekerjaan, tetapi harus berhadapan dengan lebih banyak pesaing. Kondisi ini berpotensi menekan tarif jasa pertambangan sehingga kenaikan volume belum tentu langsung menghasilkan kenaikan margin.

Jadi, dampak aturan ini kemungkinan tidak akan merata ke seluruh emiten.

Perusahaan dengan ketergantungan tinggi pada kontraktor afiliasi menjadi kelompok yang paling perlu mencermati perubahan. Sebaliknya, kontraktor independen dengan basis pelanggan luas, backlog kuat, utilisasi alat tinggi dan neraca yang sehat memiliki ruang lebih besar untuk menangkap peluang dari tender baru.

Dengan kata lain, aturan ini lebih tepat dilihat sebagai perubahan peta persaingan jasa tambang, bukan sebagai katalis otomatis bagi seluruh emiten di sektor tersebut.

Mau Dapat Insight Saham hingga Action-nya Sesuai dengan Kebutuhan?

Join Mikirsaham sekarang dan dapatkan benefit:

  • Stockpick Investing Saham Indonesia (Value, Dividen, Growth, Contrarian) Update per bulan
  • Tools Trading Plan by Sistem (minimal join Mikirsaham Super dan masih tahap Beta)
  • Stockpick mid-term (6 bulan - 2 tahun) saham US (NEW)
  • Stockpick trading mingguan untuk saham Indonesia
  • Event Online Rutin bulanan
  • Insight Saham Komprehensif untuk saham Indonesia, US
  • Diskusi lebih nyaman di member area tanpa ada distraksi
  • Grup Diskusi WA (terpisah antara saham Indo, US, dan stockpick trading mingguan)
  • Hingga konsultasi private dengan founder kami

Langsung langganan dan pilih plan yang sesuai dengan kebutuhanmu sekarang dengan klik di sini

Jangan lupa follow kami di Googlenews dan kamu bisa baca di sini

FAQ Dampak dari Kebijakan

Apa isi aturan ESDM tentang penggunaan kontraktor tambang afiliasi?

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur penggunaan anak usaha atau perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan oleh pemegang IUP dan IUPK. Penggunaan kontraktor tersebut membutuhkan persetujuan Menteri ESDM. Pemegang izin juga diwajibkan memprioritaskan perusahaan pemegang IUJP yang berdomisili di sekitar wilayah tambang.

Apakah perusahaan tambang dilarang menggunakan kontraktor anak usaha?

Tidak. Penggunaan kontraktor anak usaha atau afiliasi tidak dilarang secara menyeluruh, tetapi membutuhkan persetujuan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut juga memuat pengecualian untuk kegiatan tertentu, termasuk penugasan pemerintah dan proyek strategis nasional. Karena itu, hubungan afiliasi tidak otomatis membuat kerja sama harus dihentikan.

Bagaimana dampak aturan kontraktor afiliasi terhadap ADRO, AADI, dan ADMR?

ADRO, AADI, dan ADMR perlu mencermati keterkaitan bisnis jasa pertambangan melalui Saptaindra Sejati serta hubungan pemilik manfaat akhir atau UBO. Besarnya dampak bergantung pada struktur hubungan afiliasi, porsi pekerjaan terkait, dan persetujuan penggunaan kontraktor. Aturan ini belum dapat langsung diartikan sebagai kepastian putusnya kerja sama atau turunnya laba.

Emiten tambang apa saja yang perlu mencermati aturan ini?

Selain ADRO, AADI, dan ADMR, emiten yang perlu dicermati mencakup ITMG, DEWA terkait pekerjaan di tambang BUMI, serta PTBA melalui Satria Bahana Sarana. UNTR juga memiliki keterkaitan antara bisnis tambang dan jasa kontraktornya. Faktor utama yang menentukan dampak adalah ketergantungan pada pekerjaan afiliasi, bukan sekadar kepemilikan anak usaha kontraktor.

Mengapa PTRO, DOID, dan MYOH berpotensi mendapat keuntungan?

PTRO, DOID melalui BUMA, dan MYOH berpotensi memperoleh tambahan kesempatan ketika pemilik tambang membuka pekerjaan kepada kontraktor di luar grup. Namun, peluang tersebut baru dapat menjadi pendapatan apabila perusahaan memenangkan kontrak dan menjalankan pekerjaan. Kapasitas armada, modal kerja, pengalaman, dan standar keselamatan menjadi faktor penting.

Bagaimana posisi UNTR dan PAMA dalam perubahan aturan ini?

UNTR memiliki dua sisi eksposur: bisnis tambang melalui Tuah Turangga Agung dan jasa kontraktor melalui PAMA. Pekerjaan dalam grup perlu memperhatikan ketentuan penggunaan kontraktor afiliasi, sementara PAMA berpotensi memperoleh tambahan pekerjaan dari pelanggan eksternal. Dampak akhirnya bergantung pada kebutuhan penyesuaian internal dan keberhasilan mendapatkan kontrak baru.

Apakah kontraktor lokal mendapat peluang dari aturan ini?

Ya. Prioritas terhadap perusahaan pemegang IUJP di sekitar wilayah tambang membuka ruang bagi kontraktor lokal untuk memperoleh pekerjaan. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kemampuan memenuhi kebutuhan operasional, kapasitas peralatan, kompetensi tenaga kerja, dan standar keselamatan tambang.

Apakah tambahan kontrak tambang otomatis meningkatkan laba kontraktor?

Tidak. Kontrak baru dapat meningkatkan volume pekerjaan dan pendapatan, tetapi juga membutuhkan biaya mobilisasi alat, tenaga kerja, serta modal kerja. Persaingan tender yang lebih ketat dapat menekan tarif jasa. Karena itu, pertumbuhan kontrak perlu dinilai bersama margin, arus kas, utilisasi alat, dan kemampuan pendanaan perusahaan.

Investasi Crypto di PINTU sekarang