Kenapa Kita Masih Harus Lapor Pajak? Begini Cara Lapor Pajak Online

Lapor pajak penting buat pastikan pendapatan di luar gaji, tapi banyak yang malas karena ribet. Tapi jangan takut, cara lapornya gampang!

Kenapa Kita Masih Harus Lapor Pajak? Begini Cara Lapor Pajak Online

Mikir Duit – Kasus anak pegawai Ditjen Pajak hingga aksi pamer harta yang konon pajak kendaraanya belum dibayar bikin banyak orang skeptis, ngapain lapor pajak ya kalau pegawainya aja begitu. Apalagi, ada pertanyaan yang mendarah daging bagi para karyawan, yakni sudah bayar pajak, kenapa masih harus wajib lapor sih?

Ngomongin pajak, jadi ingat Rafael Alun Trisambodo, yang jadi terkuak harta Rp56 miliarnya gara-gara anaknya yang suka pamer harta serta menjadi pelaku pengeroyokan salah satu anggota GP Ansor.

Menariknya, bukan kasus anaknya yang menganiaya David, melainkan mobil Rubicon yang dipamerkan anaknya ternyata nunggak pajak senilai Rp6 juta. Kita langsung tidak habis pikir dong, kok bisa-bisanya orang dengan kekayaan Rp56 miliar dan uang kas Rp400 jutaan tidak mau bayar pajak kendaraan? apalagi dia adalah pegawai pajak.

Rafael Alun pun langsung dipecat dari posisinya di Ditjen Pajak, anaknya juga didepak dari kampusnya Universitas Prasetyamulya.

Namun, bikin ragu dong, duh kelakuan orang pajak aja begitu, ngapain kita harus bayar dan lapor pajak yang ribet gitu sih?

Tujuan Lapor Pajak

Untuk yang karyawan pernah mikir nggak, wah udah bayar pajak kok malah disuruh lapor lagi. Kok ribet banget sih? kenapa gini ya?

Jawabannya, karena orang pajak ingin memastikan apakah kamu memiliki pendapatan lain-lain di luar dari penghasilan di perusahaan tempat kerja. Misalnya, punya pendapatan dari freelance, pendapatan dari keuntungan investasi, hingga punya utang harus tercatat sehingga nanti akan dihitung apakah ada lebih atau kurang bayar pajak.

Kurang atau lebih bayar pajak itu terjadi jika kita tidak memiliki bukti potong atas pendapatan lainnya. Ini yang agak ribet sehingga banyak orang mengatur agar pas lapor hasilnya menjadi nihil.

Untuk lapor pajak, tenggat waktu terakhirnya adalah 31 Maret. Untuk laporan pajak 2022, berarti tenggat waktu terakhirnya adalah 31 Maret 2023. Lalu, gimana cara lapornya ya? ini nih, kegiatan setahun sekali, tapi suka lupa. Oke, kita kasih tau cara gampangnya di sini.

Cara Lapor Pajak

Ada beberapa tahapan mudah untuk lapor pajak secara online, akan dijelaskan lengkap di sini.

Pertama, buka website pajak.go.id. Lalu, login ke akun-mu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika lupa password, kamu bisa klik lupa kata sandi, dan pastikan e-mail utama saat mendaftar e-filling masih digunakan sampai saat ini.

cara lapor pajak 1
Setelah log in, kita akan dibawa ke halaman informasi. Untuk mau lapor, masuk ke menu lapor di bagian atas.

Nanti, kamu akan masuk ke dashboard. Untuk mulai melapor, kamu bisa klik bagian LAPOR. Jika ingin melapor secara online bisa pilih eFilling.

Kedua, isi kamu akan ditampilkan data laporan SPT-mu sepanjang masa. Untuk membuat laporan baru, kamu bisa pilih Buat SPT.

lapor pajak tahap 2
Data lapor pajak-mu sepanjang masa. 

Ketiga, saat memilih untuk buat SPT, kamu akan dihadapkan beberapa pertanyaan seperti ini. Jawab sejujur-jujurnya ya.

cara pajak tahap 3
Pertanyaan untuk menentukan form pajak yang digunakan

Jika memilih penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, kamu akan disiapkan memilih form 1770 S. Jika kurang dari Rp60 juta, akan diberikan form lainnya yang lebih sederhana karena pendapatan di bawah Rp60 juta tidak kena pajak.

Jika pendapatanmu lebih dari Rp60 juta per tahun, kamu akan mengisi formulir 1770S. Setelah muncul pertanyaan selanjutnya, kamu bisa pilih melapor "dengan panduan."

lapor pajak tahap 3 A
Jika lebih dari Rp60 juta, kamu akan diberikan formulir 1770 S. 

Keempat, jika kamu mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan, berarti kamu bisa pilih YA. Namun, jika tidak dapat bukti potong yang pilih tidak.

Bukti potong itu adalah lembar pemotongan pajak atas pendapatan kita setahun. Biasanya, disediakan oleh perusahaan, kecuali perusahaannya berbasis di luar negeri dan tidak memiliki badan usaha di Indonesia.

lapor pajak tahap 4
Bukti potong bisa minta ke perusahaan tempat kamu kerja ya

Kelima, untuk menjawab formulir ini, kamu bisa melihat di bukti potong yang diberikan dari perusahaan. Misalnya, pilihan pajak, jika di sana menggunakan PPh Pasal 21, berarti kita pilih itu.

lapor pajak tahap 5
Masukkan semuanya sesuai dengan angka yang ada di bukti potong dari perusahaan

Lalu, NPWP pemotong pajak bisa diambil di bagian bawah bukti potong yang menjelaskan identitas pemotong. Setelah kamu masukkan NPWPnya, nanti otomatis namanya akan terisi juga.

Nomor bukti pemotongan bisa didapatkan di bagian paling atas bukti potong.

Tanggal bukti potong bisa diambil di bagian bawah dan satu bagian dengan identitas pemotong.

lapor pajak tahap 5
Angka-angka yang bisa kamu ambil untuk isi form pajak di tahap ini

Jumlah PPh yang dipotong bisa diambil dari poin bukti potong Pph Pasar 21 Atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan.

Jika sudah, bisa langsung oke.

Keenam, penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan bisa diambil dari form bukti potong bagian Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunkan)

lapor pajak tahap 6
Masukkan angka dari form bukti potong poin Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunkan)

Ketujuh, jika kamu memiliki penghasilan dalam negeri lainnya ketik iya. Nanti, akan diminta pelaporan pendapatan lainnya tersebut.

Pendapatan dalam negeri lainnya ini bisa dari freelance, pekerjaan lainnya, penjualan saham, dividen, pendapatan bunga tabungan dan deposito.

Biasanya, pihak-pihak sekuritas akan memberikan berapa jumlah saham yang dijual dan pajak yang sudah dibayarkan.

lapor pajak tahap 7
Bukti potong investasi saham disediakan oleh pihak sekuritas

Untuk pendapatan dari freelance atau kantor lainnya bisa dimasukkan dalam bentuk bukti potong di sana.

Jika tidak, ya langsung pilih tidak dan lanjut ke step selanjutnya.

Kedelapan, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak itu termasuk bantuan/sumbangsih/hibah, warisan, bagian laba anggota perseroan tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, dan lainnya.

Namun, jika tidak ada bisa langsung lanjut ke tahap selanjutnya.

Lapor pajak tahap 8
Masukkan poin yang kamu punya untuk objek bukan pajak ya

Kesembilan, kamu diminta masukkan harta yang dimiliki. Harta ini bisa termasuk aset investasi, uang kas, hingga kendaraan dan rumah. Jika sudah masukkan di SPT tahun lalu, kamu bisa langsung klik Harta pada SPT tahun lalu dan edit nilainya.

Lapor pajak tahap 9.
Masukkan harta yang kamu miliki ya. Memasukkan harta ini bukan berarti bakal nambah hartamu. Saham yang belum dijual pun tidak kena pajak kok.

Kesepuluh, terkait utang, kamu bisa masukkan kredit pemilikan rumah (KPR), utang bisnis dan lainnya. Jika tidak punya utang bisa langsung ke tahap selanjutnya.

Lapor pajak tahap 10

Kesebelas, tanggungan di sini akan menunjukkan kamu sudah menikah atau belum dan punya istri serta anak yang dinafkahi. Jika sudah, pilih Ya, kalau belum pilih Tidak.

lapor pajak tahap 11

Keduabelas, jika sudah menikah. Kamu isi status kewajiban perpajakan suami istri. Sebagai kepala keluarga, atau istri bekerja dan NPWP terpisah.

Lalu, untuk poin penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggungan bisa diisi jumlah anak.

lapor pajak tahap 12

Ketigabelas, tahap selanjutnya, kamu akan ditanya apakah ada pengembalian atau pengurangan PPH Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, serta bahas PPh Pasal 25. Jika tidak ada, ya langsung oke.

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak yang sulit melunasi pajak langsung satu tahun.

Keempatbelas, kamu akan mendapatkan ringkasan hasil laporan pajak. Ada tiga kemungkinan hasil yang diperoleh, yakni nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.

lapor pajak tahap 13

Nihil adalah jika laporan pajak sudah sesuai dengan yang sudah dibayarkan.

Kurang bayar terjadi jika pajak terutang satu tahun ternyata lebih besar dari yang sudah dibayarkan.

Lebih bayar terjadi jika pajak terutang satu tahun ternyata lebih rendah dari yang sudah dibayarkan.

Namun, kurang bayar dan lebih bayar bisa terjadi karena kita salah memasukkan angka pendapatan yang dapat di PPh, jumlah tanggungan di kolom sudah kawan atau belum kawin, dan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan.

lapor pajak final
Jika lapor pajak kamu sudah nihil, kamu tinggal masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email. Setelah itu lapor pajak telah selesai deh

Jadi, kamu sudah lapor pajak atau belum nih?