KSP Indosurya Rugikan Rp106 Triliun, Begini Risiko Investasi di Koperasi

Kasus koperasi simpan pinjam Indosurya makin panas. Jadi, penasaran, apa masalah dari kasus Indosurya ini sebenarnya?

KSP Indosurya Rugikan Rp106 Triliun, Begini Risiko Investasi di Koperasi

Mikir Duit – Koperasi Simpan Pinjam Indosurya diduga sebagai tersangka penipuan keuangan terbesar di Indonesia dengan tingkat kerugian tembus Rp106 triliun. Bahkan, beberapa orang kenamaan dari keluarga Chef Arnold dan lainnya turut jadi korban. Sebenarnya, apa produk yang dijual koperasi simpan pinjam tersebut dan kenapa bisa gagal bayar?

Semua kasus bermula dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menawarkan produk simpanan seperti deposito dengan tingkat bunga 8 persen sampai 10 persen per tahun. Angka yang relatif besar jika dibandingkan dengan tingkat LPS rate per 1 Februari 2023 yang sebesar 4 persen.

Di sini, Indosurya disebut merekrut banyak tenaga pemasar eks perbankan yang sudah punya jejaring nasabah. Di situ, banyak masyarakat tergiur dengan produk Indosurya tersebut.

Sampai akhirnya, Indosurya mengumumkan kepada nasabah depositonya kalau uang simpanan mereka tidak bisa dicairkan sementara pada Februari 2020. Uang itu baru bisa dicairkan sekitar 6 bulan hingga 4 tahun sesuai nominal simpanan.

Di sini, kasus Indosurya mulai mencuat. Soalnya, banyak nasabah yang merasa aneh dengan alasan tidak bisa dicairkannya simpanan mereka.

Hingga akhirnya pada 7 Maret 2020, nasabah Indosurya disebut dapat kabar via Whatsapp kalau mereka bisa menarik uang simpanan mulai 9 Maret 2020. Syaratnya, batas pengembalian Rp1 juta per nasabah.

Namun, kasus Indosurya kembali memanas pada Juni 2021 ketika Indosurya disebut lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias berpotensi tidak bisa bayar utang atau kewajibannya.

Sampai saat ini, kasus Indosurya menjadi kasus keuangan terbesar di Indonesia dengan total kerugian Rp106 triliun dari 23.000 korban. Jika dihitung, rata-rata nasabah Indosurya menabung sekitar Rp4,6 miliar.

Masalah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Banyak yang menilai KSP Indosurya ini ilegal karena tidak berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, regulator koperasi memang bukan OJK. Lembaga koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Lalu, apa masalah dari Indosurya?

Pertama, aturan koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota koperasi. Di sini, korban Indosurya tidak ada yang merasa menjadi anggota Indosurya karena mereka sendiri tidaka memahami kalau ternyata lembaga keuangan itu adalah koperasi.

Namun, dari sisi Indosurya, mereka menganggap setiap orang yang menyimpan uang di koperasinya otomatis menjadi anggota sehingga bukan jadi masalah.

Artinya, Indosurya menjadikan nasabahnya sebagai anggota koperasi agar bisa memberikan transaksi simpan pinjam. Padahal, anggotanya tidak tahu kalau untuk menyimpan uang di sana ternyata harus menjadi anggota koperasi. Dengan begitu, Indosurya sudah bertindak tidak seperti koperasi.

Kedua, tingkat keuntungan yang ditawarkan terlalu tinggi 8-10 persen per tahun. Jika bunga simpanan sebesar ini, berarti bunga pinjaman dari koperasi tersebut bisa di atas 20 persen per tahun. Dengan begitu, risiko gagal bayar pinjaman menjadi sangat tinggi sehingga risiko gangguan likuiditas dari dana kelolaan koperasi menjadi sangat besar juga.

Misterinya adalah kemana uang nasabah Indosurya itu dikelola? kenapa bisa sampai tidak bersisa sama sekali?

Kesimpulan

Salah satu tips utama untuk terhindar dari investasi bodong ini adalah memahami dasar-dasar investasi dan bagaimana bisa mendapatkan keuntungan.

Misalnya, deposito adalah produk bank. Tujuannya, agar bank bisa dapat dana dari masyarakat untuk disalurkan dari kredit. Dari mana bunga deposito ke nasabah diberikan? ya asalnya dari margin dengan tingkat bunga kredit yang disalurkan.

Namun, bunga deposito tidak bisa tinggi-tinggi agar bunga kredit juga tidak besar. Tujuannya agar peminjam bisa mengembalikan dana dan uang yang menyimpan tetap aman. Untuk itu, dalam perbankan ada acuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terepresentasi dari LPS rate.

LPS rate adalah suku bunga yang menggambarkan realita rata-rata tingkat bunga deposito bank saat ini. Jadi, deposito yang memberikan bunga di bawah LPS rate akan dijamin, sedangkan yang memberikan di atas LPS rate tidak akan dijamin oleh lembaga tersebut.

Untuk itu, LPS rate bisa dijadikan acuan seberapa besar risiko investasi dengan janji keuntungan tetap. Jika ditawarkan di atas LPS rate berarti risikonya bakal tinggi.

Lalu, ingat yang berada di bawah OJK saat ini adalah bank, pasar modal (saham, reksa dana, obligasi), asuransi, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, dan pegadaian.

Koperasi sempat diusulkan untuk masuk OJK, tapi pihak anggota forum koperasi menolak hal tersebut. Soalnya, asas koperasi itu kekeluargaan bukan seperti bank. Jadi, setiap koperasi punya aturan sendiri. Serta, koperasi hanya boleh menerima simpanan dan menyalurkan kredit ke anggotanya saja.